Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.
Perkembangan Cyber Law di Indonesia sendiri belum bisa dikatakan maju. Hal ini diakibatkan oleh belum meratanya pengguna internet di seluruh Indonesia. Berbeda dengan Amerika Serikat yang menggunakan telah internet untuk memfasilitasi seluruh aspek kehidupan mereka. Oleh karena itu, perkembangan hukum dunia maya di Amerika Serikat pun sudah sangat maju.
Landasan fundamental di dalam aspek yuridis yang mengatur lalu lintas internet sebagai hukum khusus, di mana terdapat komponen utama yang meng-cover persoalan yang ada di dalam dunai maya tersebut, yaitu :
• Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait.
Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.
• Landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
• Aspek hak milik intelektual di mana ada aspek tentang patent, merek dagang rahasia yang diterapkan, serta berlaku di dalam dunia cyber.
• Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
• Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna dari internet.
• Ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan didalam internet sebagai bagian dari pada nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi.
• Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
Berdasarkan faktor-faktor di atas, maka kita akan dapat melakukan penilaian untuk menjustifikasi sejauh mana perkembangan dari hukum yang mengatur sistem dan mekanisme internet di Indonesia. Walaupun belum dapat dikatakan merata, namun perkembangan internet di Indonesia mengalami percepatan yang sangat tinggi serta memiliki jumlah pelanggan atau pihak yang mempergunakan jaringan internet terus meningkat sejak paruh tahun 90’an.
Salah satu indikator untuk melihat bagaimana aplikasi hukum tentang internet diperlukan di Indonesia adalah dengan banyak perusahaan yang menjadi provider untuk pengguna jasa internet di Indonesia. Perusahaan-perusahaan yang memberikan jasa provider di Indonesian sadar atau tidak merupakan pihak yang berperanan sangat penting dalam memajukan perkembangan Cyber Law di Indonesia dimana fungsi-fungsi yang mereka lakukan seperti :
• Perjanjian aplikasi rekening pelanggan internet;
• Perjanjian pembuatan desain home page komersial;
• Perjanjian reseller penempatan data-data di internet server;
• Penawaran-penawaran penjualan produk-produk komersial melalui internet;
• Pemberian informasi yang di-update setiap hari oleh home page komersial;
• Pemberian pendapat atau polling online melalui internet.
Fungsi-fungsi di atas merupakan faktor dan tindakan yang dapat digolongkan sebagai tindakan yang berhubungan dengan aplikasi hukum tentang cyber di Indonesia. Oleh sebab itu ada baiknya di dalam perkembangan selanjutnya, setiap pemberi jasa atau pengguna internet dapat terjamin. Maka hukum tentang internet perlu dikembangkan serta dikaji sebagai sebuah hukum yang memiliki displin tersendiri di Indonesia.
- Fokus pada bidang :
Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Karena sifatnya yang generik, diharapkan rancangan undang-undang tersebut cepat diresmikan dan kita bisa maju ke yang lebih spesifik. Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana.
Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas)
Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP
UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
- Pelanggaran yang pernah terjadi :
Kasus : Ribuan anak Indonesia jadi korban pornografi di internet
Menurut data yang dipublikasikan KPAI, sejak tahun 2011 hingga 2014, jumlah anak korban pornografi dan kejahatan online di Indonesia telah mencapai jumlah 1.022 anak. Secara rinci dipaparkan, anak-anak yang menjadi korban pornografi online sebesar 28%, pornografi anak online 21%, prostitusi anak online 20%, objek cd porno 15% serta anak korban kekerasan seksual online 11%. Jumlah itu diprediksi akan terus meningkat bila tidak ditanggulangi secara optimal. Pertumbuhan angka anak korban kejahatan online itu bertumbuh pesat seiring meningkatnya jumlah pengguna internet di Tanah Air. Oleh karena itu, Pemerintah melalui Kemkominfo melakukan pemblokiran terhadap banyak situs pornografi, prostitusi online dan situs situs berbahaya lain.
2. Malaysia
Latar Belakang :
Computer Crime Act ( malaysia ) adalah sebuah undang-undang untuk menyediakan pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan computer di malaysia. CCA diberlakukan pada 1 juni 1997 dan dibuat atas keprihatinan pemerintah Malaysia terhadap pelanggaran dan penyalahgunaan penggunaan computer dan melengkapi undang-undang yang telah ada.
Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) merupakan Cyber Law (Undang-Undang) yang digunakan untuk memberikan dan mengatur bentuk pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan komputer.
Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) yang dikeluarkan oleh Malaysia adalah peraturan Undang-Undang (UU) TI yang sudah dimiliki dan dikeluarkan negara Jiran Malaysia sejak tahun 1997 bersamaan dengan dikeluarkannya Digital Signature Act 1997 (Akta Tandatangan Digital), serta Communication and Multimedia Act 1998 (Akta Komunikasi dan Multimedia).
Di Malaysia, sesuai akta kesepakatan tentang kejahatan komputer yang dibuat tahun 1997, proses komunikasi yang termasuk kategori Cyber Crime adalah komunikasi secara langsung ataupun tidak langsung dengan menggunakan suatu kode atau password atau sejenisnya untuk mengakses komputer yang memungkinkan penyalahgunaan komputer pada proses komunikasi terjadi.
Fokus pada bidang :
Hukum Siber di Malaysia melakukan fokus di bidang Komunikasi digital seperti; Digital Signature (Tanda Tangan digital) , Multimedia, dan Akses ke komputer.
Pelanggaran yang pernah terjadi :
Kebanyakan jenis kejahatan cyber yang terjadi di negeri jiran tersebut, meliputi penipuan, pelanggaran keamanan, spam, hingga mengirim kode berbahaya yang mengandung virus. Menurut data kepolisian, sudah terjadi 11.543 kasus cybercrime pada tahun lalu, meski angkanya turun pada tahun sebelumnya yang mencapai 15.218 kasus.
Tidak sedikit juga dari mereka yang tertipu dengan adanya email yang mengaku sebagai anggota keluarga kesultanan Malaysia. Oknum tersebut meminta bantuan uang dalam jumlah besar kepada para korbannya dengan iming-iming akan dilipatgandakan uang pengembaliannya.
(Sumber : http://www.jagatreview.com/2013/12/razia-cyber-crime-polisi-malaysia-amankan-47-orang/)
3. SINGAPORE
Singaporememiliki cyberlaw yaitu The Electronic Act (Akta Elektronik) 1998, Electronic Communication Privacy Act (Akta Privasi Komunikasi Elektronik) 1996.
The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore yang memungkinkan bagi Menteri Komunikasi Informasi dan Kesenian untuk membuat peraturan mengenai perijinan dan peraturan otoritas sertifikasi di Singapura.
UU ini dibuat dengan tujuan:
Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya.
Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin / mengamankan perdagangan elektronik.
Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan.
Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll.
Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik.
Mempromosikan kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat menyurat yang menggunakan media elektronik.
Isi The Electronic Transactions Act mencakup hal-hal berikut:
Kontrak Elektronik: didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum.
Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan: mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut. PemerintahSingapore merasa perlu untuk mewaspadai hal tersebut.
Tandatangan dan Arsip elektronik: Hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum.
Di Singapore masalah tentang privasi,cyber crime,spam,muatan online,copyright,kontrak elektronik sudah ditetapkan. Namun, masalah perlindungan konsumen dan penggunaan nama domain belum ada rancangannya tetapi online dispute resolution sudah terdapat rancangannya.
Fokus :
Kontrak Elektronik: didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum.
Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan: mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut. Pemerintah Singapore merasa perlu untuk mewaspadai hal tersebut.
Tandatangan dan Arsip elektronik: Hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum.
Di Singapore masalah tentang privasi,cyber crime,spam,muatan online,copyright,kontrak elektronik sudah ditetapkan. Namun, masalah perlindungan konsumen dan penggunaan nama domain belum ada rancangannya tetapi online dispute resolution sudah terdapat rancangannya.
Pelanggaran yang pernah terjadi :
Kasus : Singapura Kena Serangan Cyber: Data 1,5 Juta Penduduk Dicuri
Data pribadi 1,5 juta penduduk Singapura dicuri oleh hacker dalam sebuah serangan cyber yang terjadi baru-baru ini.
1,5 juta orang yang data pribadinya dicuri itu adalah pasien dari institusi penyedia layanan kesehatan terbesar di Singapura yang bernama SingHealth.
Lebih parahnya lagi, data-data obat yang pernah diresepkan ke 160 ribu orang di antaranya juga ikut tercuri, salah satunya adalah data milik Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong.
Sumber : https://arizkaseptiani.wordpress.com/2011/03/21/cyberlaw-di-indonesia-malaysia-dan-singapore/
4. Thailand
Cybercrime dan kontrak elektronik di Negara Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya,walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti privasi, spam, digital copyright dan ODR sudah dalalm tahap rancangan.
Fokus :
- Cyberlaw Thailand : Meskipun tidak ada undang-undang khusus secara langsung mengenai perlindungan data, ada beberapa ketentuan yang ada dalam kerangka hukum yang cukup untuk menjaga privasi individu terkait dengan data pribadi.
Pelanggaran yang pernah terjadi :
Kasus : Sebar Foto Raja Kenakan Masker, Redaktur Thailand Dikriminalisasi
Seorang redaktur majalah terkemuka di Thailand menghadapi kemungkinan tuduhan kriminal karena dianggap menghina keluarga kerajaan. Redaktur itu dilaporkan ke polisi setelah menyebarkan gambar raja-raja Thailand mengenakan masker wajah untuk menyoroti polusi udara di Kota Chiang Mai. Foto itu buatan seorang siswa terkait rencana unjuk rasa antipolusi udara, yang kemudian dibatalkan gubernur.
Gubernur Chiang Mai pada Minggu, 1 April 2018 mengatakan Pim Kemasingki, redaktur dari majalah Chiang Mai Citylife, telah melanggar Undang-Undang Kejahatan Komputer atau cyber crime dengan berbagi gambar melecehkan keluarga kerajaan.
(sumber : https://dunia.tempo.co/read/1075385/sebar-foto-raja-kenakan-masker-redaktur-thailand-dikriminalisasi/full&view=ok)
(http://www.inhousecommunity.com/article/data-protection-cyber-security-law-thailand/)
5. USA
Di Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL).
Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak. UETA 1999 membahas diantaranya mengenai :
Fokus :
Menyatakan bahwa kebutuhan “retensi dokumen” dipenuhi dengan mempertahankan dokumen elektronik.
Mengatur mengenai dokumen yang dipindahtangankan.
Undang-Undang Lainnya :
• Electronic Signatures in Global and National Commerce Act
• Uniform Computer Information Transaction Act
• Government Paperwork Elimination Act
• Electronic Communication Privacy Act
• Privacy Protection Act
• Fair Credit Reporting Act
Fokus pada bidang :
Hukum Siber di Amerika melakukan fokus di bidang Transaksi Elektronik, Privasi Komunikasi, Penyadapan / Pembajakan, Hak Cipta, dan Keamanan Data
Pelanggaran yang pernah terjadi :
Kasus : Ribuan Data Dicuri, Amerika Kejar 9 Pelaku Kejahatan Siber Iran
Pemerintah Amerika Serikat menyatakan 9 mahasiswa asal Iran terlibat upaya pencurian siber besar-besaran, yang disponsori negara itu, untuk mengambil data dari ratusan universitas, perusahaan dan lembaga pemerintah di Amerika Serikat dan berbagai negara.
Pada Jumat, 23 Maret 2018, pemerintah federal AS mengumumkan para tersangka berafiliasi dengan sebuah perusahaan bernama Mabna Institute, yang berbasis di Iran. Mereka diduga menyerang sistem komputer Departemen Tenaga Kerja AS, Komisi Pengaturan Energi Federal, PBB dan negara bagian Hawaii dan Indiana.
"Informasi yang dicuri termasuk penelitian akademis dalam teknologi, kedokteran, dan ilmu lain, bernilai US $ 3,4 miliar," begitu pernyataan pihak berwenang seperti dilansir media Haaretz, Jumat, 23 Maret 2018.
(sumber : https://dunia.tempo.co/read/1072823/ribuan-data-dicuri-amerika-kejar-9-pelaku-kejahatan-siber-iran/full&view=ok)
6. India
Cyberlaw penting karena menyentuh hampir semua aspek transaksi dan aktivitas di dan mengenai Internet, World Wide Web dan Cyberspace. Awalnya mungkin tampak bahwa Cyberlaw adalah bidang yang sangat teknis dan tidak memiliki kaitan dengan sebagian besar aktivitas di Cyberspace. Tetapi kebenaran yang sebenarnya adalah tidak ada yang bisa lebih jauh dari kebenaran. Apakah kita menyadarinya atau tidak, setiap tindakan dan setiap reaksi di Cyberspace memiliki beberapa perspektif hukum dan hukum Cyber.
Bertransaksi di Internet memiliki implikasi hukum yang luas karena mengubah metode konvensional dalam melakukan bisnis. Untuk membangun hubungan yang langgeng dengan pelanggan online Anda, masalah hukum dari transaksi elektronik perlu ditangani dari awal.
Program Kesadaran ini akan mencakup
dasar-dasar Keamanan Internet
informasi dasar tentang Hukum Maya India
Dampak kejahatan yang dibantu teknologi
Undang-undang TI India untuk mencakup aspek hukum dari semua Aktivitas Online
Jenis kebijakan Internet yang diperlukan untuk suatu Organisasi.
Perangkat keras dan perangkat lunak Minium, tindakan keamanan yang diperlukan dalam suatu organisasi untuk melindungi data.
Fokus :
Hukum Siber di India melakukan fokus di bidang perlindungan data / privasi pengguna internet dan keamanan pada sistem komputer atau perangkat komunikasi lainnya.
Pelanggaran yang pernah terjadi :
Kasus : Seminggu setelah dipasang, ATM bitcoin di india dicabut izinnya
Seminggu setelah perusahaan pertukaran mata uang virtual Unocoin memasang ATM Bitcoin pertama India di Kempfort Mall di Bengaluru di tengah banyak gembar-gembor, Polisi Kejahatan Cyber di Bengaluru telah mendaftarkan kasus terhadap Unocoin karena menyiapkan ATM tanpa izin dan juga telah menahan pendiri perusahaan Harish. BN (37).
ATM didirikan meskipun penindakan Reserve Bank of India terhadap cryptocurrency di India.
Dalam sebuah pernyataan kepada media, departemen Kejahatan Dunia Cyber dari Central Crime Branch (CCB) menyatakan, “Kios ATM yang dipasang oleh Unocoin di Kempfort Mall Bengaluru tidak memiliki izin dari pemerintah negara bagian dan berurusan dengan cryptocurrency di luar pengiriman hukum."
(sumber : https://www.thenewsminute.com/article/week-after-installation-india-s-first-bitcoin-atm-b-luru-seized-co-founder-held-90465), (http://www.cyberlawsindia.net/cyber-india.html)
7. CHINA
Berbicara tentang cyberlaw di China maka sebenarnya ada dua organisasi yang paling penting bertanggung jawab atas keamanan internal dan eksternal adalah Biro Keamanan Publik (PSB), bertanggung jawab atas keamanan internal, dan Keamanan Kementerian Negara (MSS), yang menangani keamanan eksternal.
Tanggung jawab Biro Keamanan Umum (PSB) secara resmi dikodifikasikan dalam: “Jaringan Komputer Informasi dan Internet Security, Perlindungan dan Peraturan Manajemen”, hal itu telah disetujui oleh Dewan Negara pada 11 Desember 1997 dan diterapkan 30 Desember 1997. Tanggung jawab untuk menjaga Internet security menjadi tanggung jawab ISP(Internet Service Provider) sendiri, dan apabila terjadi pelanggaran oleh pengguna maka lisensi ISP akan dibatalkan oleh Pemerintah China. Pembatalan tersebut antara lain berhubngan dengan bisnis dan pendaftaran jaringan, denda dan kemungkinan penuntutan pidana baik staf perusahaan dan pengguna sesuai dengan pasal 20-23. Hal ini telah diterapkan oleh Departemen Perindustrian Informasi (Departemen Kebijakan, Hukum dan Peraturan) sejak tahun 1996. Apabila provider tidak dapat mengendalikan dan menjaga integritas keamanannya maka provider lah yang akan dikenakan sanksi.
Hukum Pidana dari pelanggaran Cyber Law Republik Rakyat Cina
Pasal 285. Barang siapa melanggar peraturan negara bagian dan terasa menganggu ke dalam sistem komputer dan informasi mengenai urusan negara, pembangunan fasilitas pertahanan, dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dihukum tidak lebih dari tiga tahun hukuman pidana atau penahanan kriminal.
Pasal 286. Barang siapa melanggar peraturan negara bagian dan menghapus, mengubah, menambah, dan mengganggu sistem informasi komputer, yang menyebabkan gangguan operasional dari sistem dan menyebabkan dampak yang serius , harus dihukum tidak lebih dari lima tahun hukuman pidana dan harus ditahan.
Barangsiapa melanggar peraturan negara bagian dan menghapus, mengubah, atau menambah data atau memasang program aplikasi yang diproses dan dikirimkan oleh sistem komputer, dan menyebabkan gangguan operasional maka yang bersangkutan harus dihukum sesuai dengan paragraf sebelumnya.
Barangsiapa dengan sengaja menciptakan dan menyebarkan virus komputer dan program lain dan melakukan sabotase yang menyebabkan gangguan operasional dari sistem komputer dan menyebabkan konsekuensi serius harus dihukum sesuai dengan ketentuan diatas.
Pasal 287. Barang siapa menggunakan komputer untuk penipuan keuangan, pencurian, korupsi, penyalahgunaan dana publik, mencuri rahasia negara, atau kejahatan lainnya harus dihukum sesuai dengan peraturan yang relevan dari hukum ini.
- Fokus : Undang-undang keamanan cyber baru China, yang akan berlaku Kamis, tidak ditujukan untuk membatasi akses perusahaan asing ke pasar China, regulator Internet negara itu mengatakan Rabu.
Undang-undang itu dirancang untuk melindungi kedaulatan dunia maya China, keamanan nasional, kepentingan umum, serta hak dan kepentingan warga negara, badan hukum dan organisasi lainnya, kata Cyberspace Administration of China (CAC) dalam sebuah pernyataan.
Pelanggaran yang pernah terjadi :
Kasus : Karyawan Apple di Cina Diduga Mencuri Data Pengguna
Sebuah gerakan bawah tanah dijalankan sekelompok karyawan Apple, menjual data-data pribadi pengguna di Cina. Dari peristiwa ini, berhasil diringkus 22 orang oleh penegak hukum Cina karena dicurigai melanggar privasi pengguna Apple.
Selain itu, menurut polisi setempat di provinsi Zhejiang selatan, mereka juga diduga secara ilegal memperoleh data-data pribadi digital tersebut.
Pihak berwenang tidak menentukan apakah data tersebut milik pengguna Apple Cina atau di luar negeri. Dari 22 tersangka, 20 adalah karyawan perusahaan yang bekerja dengan Apple, yang diduga menggunakan sistem internal untuk mengumpulkan nama pengguna, nomor telepon, ID Apple dan data pribadi lainnya.
(sumber : https://www.suara.com/tekno/2017/06/13/171500/karyawan-apple-di-cina-diduga-mencuri-data-pengguna)
http://www.xinhuanet.com/english/2017-06/01/c_136329317.htm
http://www.laman24.com/2017/04/penerapan-cyber-law-di-china-hongkong.html
8. Jepang
Latar Belakang :
Undang-undang utama yang mengatur informasi pribadi dan data di Jepang adalah Undang-Undang tentang Perlindungan Informasi Pribadi (57/2003).
Amandemen terbaru terhadap undang-undang, yang mulai berlaku pada 30 Mei 2017, telah diperbarui untuk mencerminkan undang-undang perlindungan data masyarakat internasional dan internasional, yang meliputi pembentukan Komisi Perlindungan Informasi Pribadi (PPC) sebagai komisaris privasi Jepang dan pengenalan pembatasan tertentu pada transfer data pribadi di luar Jepang.
Melalui panduan terperinci yang dikeluarkan oleh PPC, undang-undang perlindungan data nasional Jepang, sampai taraf tertentu, terjebak dengan kurva internasional. Berdasarkan amandemen undang-undang tersebut, Jepang akan memiliki tingkat perlindungan data yang sebanding dengan yang dimiliki Uni Eropa.
Fokus pada bidang :
Hukum Siber di Jepang melakukan fokus di bidang keamanan data yang spesifik, misalnya seperti perlindungan informasi pribadi dari pengguna.
Pelanggaran yang pernah terjadi :
Kasus : Hacker Bobol Bursa Saham Bitcoin Jepang Rp 7,1 Triliun
Coincheck, bursa mata uang virtual ala Bitcoin di Jepang, kehilangan 523 juta koin NEM (cryptocurrency Jepang) senilai 58 miliar yen atau sekitar Rp 7,1 triliun.
Pembobolan Coincheck menjadi peringatan bagi bursa mata uang virtual lainnya agar lebih ketat dan berhati-hati. Sebelumnya, hal serupa menimpa bursa cryptocurrency asal Korea Selatan. Beberapa waktu lalu, Youbit kehilangan 17% dari aset digital miliknya. Tak lama kemudian, Yapian, perusahaan induknya, mendaftarkan status perusahaannya bangkrut.
(sumber : https://inet.detik.com/security/d-3837049/hacker-bobol-bursa-saham-bitcoin-jepang-rp-71-triliun)
9. Korea Selatan
Menurut Korea Information Technology Research Institute (Kitri), program "Best of the Best" ini dirancang untuk melatih para ahli komputer untuk melawan serangan dari pada cyber dari dalam maupun luar negeri. Korea Selatan merupakan salah satu negara yang paling terhubung dengan internet di dunia. Artinya, juga menjadi subyek gempuran cyber, terutama dari negara tetangganya di utara, yang secara teknis masih berperang.
Pada tahun 2009, sejumlah situs pemerintah, termasuk situs kepresidenan Blue House dan Majelis Nasional, menjadi sasaran kode berbahaya selama beberapa hari. Selanjutnya pada tahun 2011, seluruh sistem komputer bank di Negeri Ginseng itu diterobos oleh para hacker. Serangan itu membuat puluhan ribu komputer terinfeksi dan beberapa komputer rusak secara permanen, menurut jaksa negara.
Siaran pers kejaksaan Korsel menyebutkan, pemerintah Seoul menuding Pyongyang berada di balik serangan itu. Hal tersebut merujuk pada kesamaan kode dalam serangan cyber sebelumnya yang dilakukan oleh warga negara Korsel yang berkolaborasi dengan hacker yang diyakini terkait dengan badan intelijen Korea Utara. Namun pemerintah Korut hingga kini belum mengomentari masalah klaim itu.
Nilai resmi kerugian akibat serangan dunia maya itu sampai sekarang belum dapat diketahui. Namun, Hyundai Research Institute memperkirakan kerugian keuangan dalam serangan pada 2009 saja mencapai AS$33.700.000 sampai dengan AS$50.500.000.
Serangan peretas dari dalam maupun luar negeri terus meningkat, menurut pihak berwenang. Badan Keamanan Internet Korea menyebutkan gempuran di dunia maya naik hingga 37% selama 2008 sampai dengan 2011.
"Serangan cyber pada umumnya makin banyak dan lebih rumit. Diketahui pula bahwa Korea Utara melatih hacker yang sangat terampil," kata Jung Soo-whan dari Universitas Soongsil di Korsel kepada CNN, misalnya, meretas dalam sebuah sistem tenaga nuklir. Sementara itu, Korsel sangat membutuhkan sistem pertahanan yang lebih kuat.” Menurut Lee Seung-jin, Kepala Konsultan Program "Best of the Best", serangan cyber dari Utara seperti bertempur dalam perang asimetris. Sangat sulit melawan serangan-serangan tersebut.
"Industri internet Korea Selatan berkembang sangat cepat. Sangat penting untuk melatih ahli-ahli keamanan cyber dalam segala bidang, termasuk mereka yang akan bekerja untuk perusahaan komersial yang sudah terkemuka dalam komunitas hacker Korsel.
Program ini diikuti oleh 60 orang ahli komputer mulai dari siswa sekolah menengah atas hingga mahasiswa. Sebagian besar peserta sudah terkenal di negeri ini dan beberapa di antaranya adalah pemenang penghargaan dari kompetisi hacker lokal dan asing.
Kwon Hyuk, 17 tahun, adalah salah satu kandidat yang lulus dalam tahap pertama program. Dia memfokuskan karyanya pada sistem jaringan printer, yang mudah terpapar serangan cyber. "Perusahaan dapat mencetak dokumen rahasia menggunakan jaringan printer. Jika keamanannya diterobos, informasi rahasia perusahaan bisa dicuri dengan mudahnya.
Program yang kini diikuti oleh 20 orang hacker ini, pada tahap akhir hanya menghasilkan satu pakar dari enam bidang. Yaitu ahli-ahli komputer di bidang forensik digital, konsultan keamanan, analisis kerentanan, pengamanan telepon selular, converged security, dan pengamanan komputasi awan. Selain menerima hadiah senilai 20 juta won atau AS$18.500, lulusan “Best of the Best” akan direkomendasikan ke perusahaan atau instansi pemerintah yang ingin mempekerjakan mereka di masa depan.
Fokus :
"Serangan cyber secara umum semakin rumit. Juga diketahui bahwa Korea Utara melatih peretas yang sangat terampil," kata Jung Soo-whan dari Universitas Soongsil Korea Selatan kepada CNN.
"Tetapi bagaimana jika mereka, misalnya, meretas sistem tenaga nuklir kita? Kita membutuhkan sistem pertahanan yang lebih kuat."
Menurut Lee Seung-jin, konsultan kepala untuk program "Best of the Best", serangan dunia maya dari Utara seperti melawan perang asimetris. Sangat sulit untuk melawan serangan.
"Industri Internet Korea Selatan berkembang sangat cepat. Sangat penting untuk melatih para ahli keamanan cyber di semua bidang termasuk mereka yang akan bekerja untuk perusahaan komersial," kata Lee, nama terkemuka di komunitas hacker Korea Selatan.
Pelanggaran yang pernah terjadi :
Kasus : Kasus pornografi lewat kamera pengintai jadi wabah di Korea Selatan
Korea Selatan adalah salah satu negara yang paling maju secara teknologi dan terhubung secara digital di dunia. Mereka memimpin dunia dalam kepemilikan ponsel pintar - hampir 90% orang dewasa memilikinya dan 93% memiliki akses ke internet.Tetapi kemajuan seperti inilah yang membuat kejahatan seperti ini begitu sulit dideteksi dan para penjahatnya amat sulit ditangkap.
Park Soo-yeon mendirikan kelompok menolak kejahatan seksual digital dengan nama Ha Yena pada 2015. Ini adalah bagian dari kampanye untuk memblokir salah satu situs paling terkenal bernama Soranet.
Situs ini memiliki lebih dari satu juta pengguna dan mengunggah berbagai video yang diabadikan dan dibagikan tanpa sepengetahuan atau persetujuan dari para perempuan yang ditampilkan. Banyak video diambil secara diam-diam di dalam toilet dan ruang ganti, atau diunggah oleh mantan pasangannya untuk motif balas dendam.
Sejumlah perempuan yang dimunculkan dalam video kemudian bunuh diri.
(sumber : https://news.detik.com/bbc-world/d-4148233/kasus-pornografi-lewat-kamera-pengintai-marak-di-korea-selatan)
https://edition.cnn.com/2013/01/14/world/asia/south-korea-hackers/index.html
10. EROPA
Cyber Law yaitu Hukum yang membatasi kejahatan cyber (kejahatan dunia maya melalui jaringan internet). Cyber Law diperlukan atas dasar dari hukum di berbagai negara yaitu "ruang dan waktu". Sementara jaringan komputer dan internet telah mendobrak batas ruang dan waktu tersebut. Meskipun alat buktinya berbentuk virtual dan bersifat elektronik kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak nyata. Cyberlaw bukanlah suatu keharusan, namun sudah merupakan kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada pada saat ini, yaitu adanya tindak kejahatan di internet atau yang di sebut dengan cybercrime.
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.
Cyber Law juga didefinisikan sebagai kumpulan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang berbagai aktivitas manusia di cyberspace (dengan memanfaatkan teknologi informasi). Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace. Cyberspace berakar dari kata latin Kubernan yang artinya menguasai atau menjangkau. Karena ”cyberspace”-lah yang akan menjadi objek atau concern dari ”cyber law”.
Ruang lingkup dari Cyber Law meliputi hak cipta, merek dagang, fitnah/penistaan, hacking, virus, akses Ilegal, privasi, kewajiban pidana, isu prosedural (Yurisdiksi, Investigasi, Bukti, dll), kontrak elektronik, pornografi, perampokan, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Sejarah Terbentuknya Council of Europe Convention on Cyber Crime
Council of Europe Convention, merupakan salah satu organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerjasama internasional dalam mewujudkan hal ini. Counsil of Europe Convention on Cyber Crime merupakan hukum yang mengatur segala tindak kejahatan komputer dan kejahatan internet di Eropa yang berlaku pada tahun 2004, dapat meningkatkan kerjasama dalam menangani segala tindak kejahatan dalam dunia IT. Konvensi ini merupakan perjanjian internasional pertama pada kejahatan yang dilakukan lewat internet dan jaringan komputer lainnya, terutama yang berhubungan dengan pelanggaran hak cipta, yang berhubungan dengan penipuan komputer, pornografi anak dan pelanggaran keamanan jaringan. Hal ini juga berisi serangkaian kekuatan dan prosedur seperti pencarian jaringan komputer dan intersepsi sah.
Tujuan utama adanya konvensi ini adalah untuk membuat kebijakan kriminal umum yang ditujukan untuk perlindungan masyarakat terhadap Cyber Crime melalui harmonisasi legalisasi nasional, peningkatan kemampuan penegakan hukum dan peradilan, dan peningkatan kerjasama internasional.
Fokus :
Tanggapan Uni Eropa terhadap Cybercrime
Untuk memerangi cybercrime, Uni Eropa telah menerapkan undang-undang dan mendukung kerja sama operasional, sebagai bagian dari Strategi Keamanan Dunia Uni Eropa (EU Cybersecurity Strategy). Komunikasi "Ketahanan, Pencegahan dan Pertahanan: Membangun cybersecurity yang kuat untuk Uni Eropa" membangun dan mengembangkan lebih lanjut Strategi Keamanan Dunia Cybers. Sebagaimana diuraikan dalam Komunikasi, Komisi Eropa terus bekerja pada pencegahan cyber Uni Eropa yang efektif, dengan, di antara tindakan lain, memfasilitasi akses lintas batas ke bukti elektronik untuk investigasi kriminal.
Pelanggaran yang pernah terjadi :
Kasus : Europol: Ransomware WannaCry Telan 200 Ribu Korban
Badan kerja sama polisi Uni Eropa, Europol, menyebut serangan siber ransomware WannaCry telah memakan lebih dari 200 ribu korban setidaknya di 150 negara. Perangkat lunak jahat ini telah melumpuhkan ratusan ribu jaringan komputer instansi perusahaan maupun pemerintah secara global sejak Sabtu pekan lalu.
Malware ini disebut sebagai salah satu yang paling canggih dan mulai terdeteksi menyebar secara global sejak Kamis (11/5). Sejauh ini, belum ada penangkal untuk mendekripsi file yang terjangkit.
Pelaku meminta pengguna membayar sebesar US$300 dolar dalam bentuk Bitcoin virtual sebagai tebusan agar dokumen yang disandera atau dikunci bisa dibuka kembali.
(sumber : https://www.cnnindonesia.com/internasional/20170515093248-134-214826/europol-ransomware-wannacry-telan-200-ribu-korban), (https://ec.europa.eu/home-affairs/what-we-do/policies/organized-crime-and-human-trafficking/cybercrime_en)